DEPOK, iNews.id - Polisi telah menangkap MI dan menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan. Saat diperiksa, MI mengaku khilaf telah menganiaya korban, Kamis (1/8/2024).
Tersangka MI mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana hijau. Tersangka MI tampak mual karena diduga akibat sedang mengandung.
MI ditangkap Polres Metro Depok pada Rabu (31/7/2024) malam. MI ditangkap di kediamannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: