BANDUNG, iNews.id - Pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan kafe di Kota Bandung boleh kembali beroperasi mulai hari ini. Namun, pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan, terutama penerapan protokol kesehatan ketat dan pengunjung yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan kafe yang diperbolehkan dine in atau melayani makan di tempat selama PPKM level 4 ini. Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Selain itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib sudah divaksin Covid-19, minimal dosis pertama. Hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balaikota Bandung pada Selasa (10/8/2021) petang.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsJabar di Google News