Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang

Setelah mendengar putusan tersebut, Yosef bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Mereka beralasan, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi meringankan dan tidak menindaklanjuti hilangnya rekaman CCTV yang dinilai penting dalam perkara ini.
"Kami meminta Polda Jabar untuk segera menangkap oknum polisi yang menghilangkan CCTV tersebut," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dan akan menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait upaya hukum selanjutnya.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini sempat menggemparkan publik karena melibatkan anggota keluarga korban. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka, termasuk Yosef.
Editor: Kurnia Illahi