get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap ke PN Bandung, Yana Mulyana Segera Disidang

Yana Mulyana Wali Kota Bandung Non-Aktif Diseret ke Meja Hijau Pekan Depan

Jumat, 01 September 2023 - 14:39:00 WIB
Yana Mulyana Wali Kota Bandung Non-Aktif Diseret ke Meja Hijau Pekan Depan
Wakil Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana diseret ke meja hijau pekan depan. (Foto: iNews/ Billy)

BANDUNG, iNews.id - Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif, bakal diseret ke meja hijau pekan depan, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang Yana Mulyana bernomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg. 

Berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Agustus. Sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) 2022 di Kota Bandung itu akan dihadiri Yana Mulyana sebagai terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut berjumlah 10 orang salah satunya yaitu Tito Jaelani. Saat ini, terdakwa Yana Mulyana menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah ditunjuk. Namun, dalam laman SIPP belum merilis nama-nama hakim yang menangani. 

Selain Yana Mulyana, sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP turut menghadirkan terdakwa Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Termasuk Sekretaris Dishub Kota Bandung. 

Diberitakan sebelumnya, Titto Jaelani, JPU KPK resmi melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/8/2023). Dia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP).

Berkas perkara untuk tersangka lainnya Kadishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal turut dilimpahkan. Mereka ditangkap karena diduga menerima uang suap dari pihak swasta.

"Sudah kita limpahkan (berkas perkara) Pak Yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah lancar semua," kata Titto Jaelani di PN Bandung sambil membawa satu boks kardus, Kamis (31/8/2023).

Titto Jaelani menyatakan, tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tersangka Yana Mulyana kini sudah dititipkan ke Rutan Kebon Waru, Kota Bandung sejak dua pekan lalu. 

Selama ini, Yana Mulyana menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Titto melanjutkan dakwaan terhadap ketiga tersangka yaitu dakwaan gratifikasi. "Kalau seluruhnya itu pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga tiga terdakwa kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya di dakwaan," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut