get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Dua Bocah di Kota Cimahi Nekat Masuk Kolong Jembatan Rel saat Kereta Melintas

Wow! THR dan TPP ASN Pemkot Cimahi Habiskan Anggaran Rp35 Miliar

Jumat, 22 April 2022 - 22:10:00 WIB
Wow! THR dan TPP ASN Pemkot Cimahi Habiskan Anggaran Rp35 Miliar
Pemkot Cimahi menghabiskan anggaran Rp35 miliar untuk membayar THR dan TPP PNS. (Foto: Ist)

CIMAHI, iNews.id - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi menghabiskan anggaran Rp35 miliar. Anggaran itu terbagi sekitar Rp20 miliar untuk THR sebesar gaji dan tunjangan melekat.

Kemudian sekitar Rp14-15 miliar untuk membayar TPP atau tunjangan ASN yang mendapatkan 50 persen. "Sesuai hasil rapat dan arahan Pak Plt wali kota minggu depan itu semua dicairkan. Pencairannya langsung ke rekening masing-masing," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini, Jumat (22/4/2022).

Chanifah Listyarini menyatakan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat THR dan tunjangan harus dicairkan minimal 10 hari sebelum lebaran. Sehingga sebelum libur cuti bersama uang tersebut sudah diterima oleh setiap ASN. "Sekarang ini kami masih merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukumnya," ujarnya. 

Menurut Chanifah, anggaran THR memang sudah disiapkan sebelumnya sesuai besaran setiap bulannya untuk membayar gaji dan tunjangan. Namun untuk TPP pihaknya harus melakukan efisiensi dari anggaran belanja pegawai.

Besaran TPP para ASN di Kota Cimahi yang berjumlah sekitar 4 ribu lebih maksimal 50 persen sesuai petunjuk dari pemerintah pusat. Anggarannya untuk TPP diambil dari beberapa efisiensi pegawai. "Alhamdulillah anggarannya cukup untuk TPP dan itu sesuai surat edaran," tutur Chanifah. 

Seperti diketahui aturan pemberian THR kepada ASN sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut