WNI Disekap dan Disiksa di Kamboja, Korban: Kami Dipukuli dan Disetrum
Ke-62 WNI tersebut dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh pada 31 Juli 2022 malam. "KBRI Phnom Penh telah menyiapkan akomodasi selama mereka berada di Phnom Penh. Para WNI akan mendapat konseling psikologis dari Kementerian Luar Negeri, " tulis Kemenlu dalam keterangan itu.
Sesuai standard operating procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban / Terindikasi Korban TPPO sebelum direpatriasi ke Indonesia.
Screening Form tersebut akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut di Indonesia.
Setelah proses identifikasi selesai, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh akan memfasilitasi repatriasi atau pemulangan para WNI ke Indonesia. Penanganan lebih lanjut para WNI pascaketibaan akan dikerjasamakan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Editor: Agus Warsudi