get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Gandeng Personel TNI dan Polri untuk Amankan Aset Kebun Binatang

Waria di Soreang Bandung Tewas seusai Suntik Payudara, Pemilik Salon Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:29:00 WIB
Waria di Soreang Bandung Tewas seusai Suntik Payudara, Pemilik Salon Ditangkap Polisi
T, waria pemilik salon ditangkap polisi terkait tewasnya seorang waria seusai disuntik kolagen. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Seorang waria di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, tewas setelah melakukan suntik payudara menggunakan kolagen. Terkait kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung menangkap waria berinisial T (56), pemilik salon, yang menyuntik korban secara ilegal.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kasus itu berawal saat korban yang merupakan waria datang ke salon milik pelaku T di Soreang, Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2023. Korban datang untuk membesarkan payudara.

"Warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntik kolagen," kata Kapolresta Bandung.

Tersangka T, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyuntikan kolagen tanpa seizin korban. Selang empat hari seusai disuntik,  korban mulai mengalami panas di bagian dada dan demam. Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun korban akhirnya meninggal. "Niat korban memiliki payudara. Tersangka T (56) ini menyuntikkan kolagen tanpa izin korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibawa.

Kapolresta Bandung menuturkan, petugas Satreskrim Polresta Bandung, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti, kolagen yang disuntikkan oleh pelaku sudah kedaluarsa.

"Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka T berikut barang bukti kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi tanpa izin," tutur Kapolresta Bandung.

Sementara itu, dari pemeriksaan, pelaku mengaku T mengaku membuka praktik salon sejak 2001 lalu. Sekitar 4 pasien, didominasi waria datang ke klinik T untuk disuntik kolagen. Untuk tiap penyuntikan, pelaku mematok tarif Rp2 juta untuk sekali suntik.

"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara. Mereka datang ke klinik  dan tersangka T menyuntikan kolagen. Sedangkan korban yang meninggal itu di sekitar Juni 2023. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari keluarga korban," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Sementara itu, tersangka T mengaku mendapatkan kolagen, barang farmasi tersebut secara online. Saat ini, polisi sedang memburu penjual barang farmasi tersebut.

Pelaku kini berstatus sebagai DPO. "Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," ujar Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 UU Kesehatan kemudian Pasal 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut