Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman

Gangguan kenyamanan, ujar Melok, juga muncul dari suara musik yang menggelegar. Tak jarang warga mendapati pemuda yang pulang berkunjung ke tempat hiburan malam, seperti bar, diskotek, dan kafe itu mabuk dan berkelahi. Akibatnya warga jadi sulit beristirahat atau tidur.
"Kami, warga di sini, sudah mengadu ke Pemkot Bandung dengan mengirimkan surat. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kemarin ada pernyataan dari plt Wali Kota Bandung akan menutup tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan warga. Nah, kami menagih janji itu," ujarnya.
Melok menuturkan, jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Pemkot Bandung, tak menutup kemungkinan masyarakat yang resah akan bergerak, melakukan tindakan sendiri. "Tapi tentu itu tidak kami harapkan, karena eksesnya akan buruk nantinya. Kami hanya menagih janji Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan yang ada," tutur Melok.
Aturan tersebut, kata Melok, tercantum dalam peraturan daerah (perda) Pemkot Bandung yang menyatakan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, tempat hiburan tidak bole berada di dekat permukiman masyarakat.
Editor: Agus Warsudi