Warga Sukabumi Nyaris Tewas Ditusuk Tetangga yang Takut Ketahuan Mencuri
SUKABUMI, iNews.id - Ujang Kamaludin (30), seorang warga Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, nyaris tewas ditusuk IB (25), tetangganya pada Senin (24/4/2023) kemarin. Aksi itu dilakukan pelaku IB karena takut ketahuan mencuri barang milik korban.
Akibat perbuatannya, IB ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Kalapanunggal.
Saat ini, IB mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan diperiksa intensif petugas. “Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan. Pelaku menusuk korban karena takut ketahuan mencuri uang dan handphone milik korban Ujang Kamaludin,“ kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (25/04/23).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Jumat, 21 April 2023.
Perbuatan pelaku mencuri handphone dan uang dicurigai oleh istri korban. Pelaku yang resah sempat menemui korban di rumahnya pada malam pencurian.
"Pelaku mengobrol sebentar dengan korban. Saat dalam perjalanan pulang, timbul niat untuk menghabisi korban," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi.
Modus operandi pelaku IB, ujar AKP Dian Poernomo, mematikan aliran listrik dengan menurunkan meteran listrik atau KWH sehingga rumah korban menjadi gelap.
Kemudian, pelaku bersembunyi di samping pintu sambil menunggu korban keluar rumah. Tidak lama kemudian, korban keluar rumah untuk menaikan meteran listrik rumahnya.
Saat itu lah, pelaku menusuk perut korban satu kali dengan pisau yang sudah disiapkan. Akibatnya, korban terjatuh, namun korban sempat lari ke dalam rumah.
"Saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta tolong. Teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri," ujar AKP Dian Poernomo.
Motif pelaku IB mencoba membunuh korban, tutur Kasatreskrim, untuk menutupi perbuatan mencuri barang dan uang milik korban.
Kasatreskrim Polres Sukabui menuturkan, selain tersangka IB, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 bilah pisau, jaket, celana jins, dan sandal jepit.
Sementara untuk korban, usai kejadian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat perbuatan pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pelaku IB terancam hukuman penjara penjara maksimal 20 tahun,” tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi