get app
inews
Aa Text
Read Next : Manusia Super, Warga Ciamis Miliki Kemampuan Kebal Sengatan Listrik Tegangan Tinggi

Warga Meninggal saat Ditangkap Polisi, Anak Lapor ke Propam Polres Ciamis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 22:28:00 WIB
Warga Meninggal saat Ditangkap Polisi, Anak Lapor ke Propam Polres Ciamis
Mia Oktaviani, anak almarhum Ujang Rusdayat, melapor ke Propam Polres Ciamis karena tak terima ayahnya meninggal saat ditangkap polisi. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - Ujang Rusdayat (63), warga Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia saat ditangkap polisi yang bertugas di Polres Ciamis. Tak terima dengan kematian ayahnya yang dinilai janggal, Mia Oktaviana (35), anak sulung almarhum melapor ke Propam Polres Ciamis.

Setelah ditangkap polisi, tak lama kemudian keluarga dikejutkan dengan kabar Ujang Rusdayat meninggal dunia. Keluarga almarhum pun menangis histeris mendapati kenyataan itu.

Dalam video amatir milik keluarga korban tampak suasana isak tangis saat jenazah almarhum Ujang Rusdayat tiba di rumah duka dan diturunkan dari ambulans, Selasa (25/10/2022). Setelah disalatkan, jenazah korban dimakamkan tidak jauh dari kediamannya.
 
Mia Oktaviani mengatakan, kasus ini berawal saat Ujang Rusdayat, ayahnya, memiliki usaha berjualan gas LPG 3 kilogram (kg). Suatu ketika, almarhum Ujang ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penyelewengan distribusi gas bersubsidi. 

"Ayah saya, Ujang Rusdayat, meninggal dunia tak lama setelah ditangkap polisi dari Polsek Panumbangan, Polres Ciamis. Almarhum ditangkap karena diduga melakukan penyelewengan gas elpiji bersubsidi yang saat kejadian melintas di wilayah hukum Polsek Panumbangan," kata Mia Oktaviani, Kamis (27/10/2022).

Tak terima sang ayah meninggal dunia setelah ditangkap dan dimintai keterangan polisi di tengah jalan, Mia Oktaviani dan kerabat mendatangi Bagian Propam Polres Ciamis untuk melaporkan kejadian yang berujung maut tersebut.

"Keluarga tidak menerima proses penangkapan ayah saya oleh dua anggota polisi (dari Polsek Panumbangan). Kami menganggap tindakan yang dilakukan petugas tidak sesuai prosedur dan ada kejanggalan," ujarnya.

Mia Oktaviani menuturkan, almarhum Ujang telah dua kali ditangkap polisi. Saat pertama kali ditangkap, almarhum dimintai sejumlah uang oleh polisi agar dilepaskan. Sedangkan pada penangkapan kedua ini, justru nyawa ayahnya yang melayang. 

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, benar ada laporan petugas dari Polsek Panumbangan yang melakukan penangkapan terhadap terduga, almarhum Ujang Rusdayat, berikut sang sopir terkait penyelewengan distribusi gas bersubsidi karena tidak sesuai zonasi. 

"Terduga pelaku (almarhum Ujang Rusdayat) meninggal dunia saat dilakukan pemeriksaan di wilayah hukum Polres Ciamis pada Selasa (25/10/2022) pagi," kata Kapolres Ciamis.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, dari hasil penyelidikan sementara dan berdasarkan keterangan klinis, terduga pelaku meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi.

"Saat dilakukan pemeriksaan terduga pingsan dan sempat dibawa ke klinik, namun meninggal dunia," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Walaupun demikiaan, tutur Kapolres Ciamis, Propam Polres Ciamis akan menindaklanjuti laporan anak almarhum. Kapolres bersama anggota Propam Ciamis tengah mengevaluasi untuk mengecek prosedur dalam penyelidikan dugaan penyelewengan gas bersubsidi tersebut. 

"Saya berjanji akan menindak tegas anggota jika terjadi kesalahan dalam penanganan proses pengungkapan kasus tersebut," tutur Kapolres Ciamis.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut