get app
inews
Aa Text
Read Next : Palsukan Surat Bebas Covid-19, Pasangan Suami Istri di Cianjur Diringkus

Warga Luar Kota Termasuk Bandung Raya ke Sumedang Wajib Bawa SIKM 

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:12:00 WIB
Warga Luar Kota Termasuk Bandung Raya ke Sumedang Wajib Bawa SIKM 
Petugas Satlantas Polresta Bandung memutar balik kendaraan pemudik baik yang menuju Garut maupun Sumedang di GT Cileunyi. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, ketentuan mengenai SIKM di Jabar diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Istilah SIKM tak jauh berbeda dengan dokumen surat izin perjalanan.

Dalam surat edaran tersebut, dokumen surat izin perjalanan diperoleh dari pimpinan masing-masing instansi. Misalnya, bagi warga yang bekerja di bidang kepolisian atau TNI, dokumen surat izin keluar masuk diperoleh dari pimpinan setingkat eselon II. 

Jabar Hery Antasari mengatakan, aturan perjalanan mudik dan wisata yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah sudah jelas.

"Kami dari Satgas nasional, Satgas provinsi, pak gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu bahwa perjalanan antarkota, antarkabupaten, dan antarprovinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi kota," kata Hery di Bandung, Senin (3/5/2021).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut