Warga Cijawura Adukan Megaproyek Kereta Cepat ke Komnas HAM, KCIC: Kami Kooperatif

"Terhadap pengaduan tersebut, sudah pernah kami sampaikan tanggapan melalui surat kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia nomor 0803/DIR/KCIC/07.19 tanggal 3 Juli 2019 tentang Tanggapan atas Surat Nomor B-2092/Kemensetneg/D-2/DM.05/06/2019 Tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengaduan Masyarakat Sehubungan Pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung," tuturnya.
Meski begitu, Mirza mengatakan, PT KCIC siap kembali berdiskusi dengan warga setempat secara berkala untuk membahas isu lingkungan dari proyek KCJB, termasuk siap menjalani rekomendasi dari Komnas HAM.
"Tak hanya pada pemangku kepentingan, pada prinsipnya PT KCIC juga siap bersikap kooperatif dan terbuka jika ada keluhan dari warga. PT KCIC siap mengadakan sosialisasi dengan warga setempat jika memang dibutuhkan, meskipun kami sudah melakukan sosialiasi secara berkala," ucap Mirza.
GM Corporate Secretary PT KCIC menyatakan, aduan warga terkait isu lingkungan dari proyek KCJB, salah satunya terkait Amdal. "Pada dasarnya pelaksanaan proyek senantiasa mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai kajian Amdal yang telah dilakukan. PT KCIC juga telah menunjuk beberapa konsultan untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Terkait keluhan warga RT 12 yang menyebutkan rumah-rumah milik warga retak sebagai imbas dari proyek KCJB, Mirza menuturkan bahwa klaim itu belum dapat dipastikan. Sebab, PT KCIC dan kontraktor tidak dapat data sebelum pengerjaan proyek karena mendapat penolakan dari warga setempat.
Editor: Agus Warsudi