Warga Cigempol Karawang Keracunan Gas Klorin, KLHK Turun Tangan
KARAWANG, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan dengan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kasus keracunan massal di Kabupaten Karawang. Keracunan terjadi setelah warga menghirup gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
"Hari ini kami mendampingi KLHK untuk verlap (verifikasi lapangan) ke Pindo Deli II," kata Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati, Kamis (15/9/2022).
Meli sebelumnya mengatakan, dinas telah melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli pada Rabu (14/9/2022).
Menurut keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, kata dia, sumber gas yang menimbulkan keracunan bukan dari kebocoran alat produksi, melainkan dari gas klorin yang keluar dari cerobong karena proses pembakaran yang tidak sempurna.
Pada waktu itu, puluhan warga Kampung Cigempol dibawa harus menjalani perawatan medis karena diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58), warga Kampung Cigempol, yang mengalami keracunan.
"Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Menurut dia, warga yang lain juga mengeluh pusing, mual, dan mata perih saat keluar rumah pada pagi hari sehingga aparat desa kemudian membawa mereka ke klinik dan Rumah Sakit Rosela.
Di Rumah Sakit Rosela ada setidaknya 36 warga yang menjalani perawatan dan di klinik desa ada belasan orang yang dirawat karena mengalami gejala serupa keracunan gas.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant pada Mei 2018.
Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Pencabutan izin operasional di antaranya dilakukan karena Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya diremajakan belum diremajakan.
Editor: Asep Supiandi