Warga Bandung Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik, Cek Syaratnya

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung dan Polsek jajaran membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak pulang kampung atau mudik Lebaran 2025. Layanan penitipan kendaraan ini dibuka mulai 23 Maret 2025 dan warga bisa mengambil kembali kendaraan setelah pulang mudik.
"Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya, Polrestabes Bandung telah membuka fasilitas penitipan di Mako Polsek dan Mako Polrestabes Bandung. Syaratnya, warga menunjukkan identitas diri dan surat kepemilikan sah kendaraan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kamis (20/3/2025).
Kombes Budi mengatakan, Polrestabes Bandung menjadi salah satu dari 8 Polda prioritas yang akan melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2025 lebih awal, yakni mulai 23 Maret 2025.
Warga yang akan mudik diimbau memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.
"Pastikan rumah terkunci, matikan kompor dan laporkan kepada aparat setempat agar kami bisa membantu dalam patroli rumah kosong," ujar Kombes Budi.
Sementara itu, Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan lebih dari 1.228 personel gabungan untuk mengamankan libur Idul Fitri 1446 Hijriah. Ribuan personel itu disebar di 24 pospam, 5 pos pelayanan, dan satu pos terpadu Cikapayang.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Prista Utama mengatakan, 1.288 personel itu terdiri atas, 528 dari Polrestabes Bandung, TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Bandung, dan lain-lain.
"Persiapan pengamanan arus mudik dan libur Lebaran 2025 diawali hari ini dengan melaksanakan apel gelar pasukan di Lapangan Tegalega yang dipimpin Kapolrestabes Bandung," kata Kasatlantas di Taman Dago Cikapayang, Kamis (20/3/2025).
Editor: Donald Karouw