get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:45:00 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sidang vonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman digelar virtual, hanya dihadiri majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum. (Foto: Istimewa)

Majelis hakim menyatakan, Budi bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Vonis tersebut sesuai dakwaan pertama. Meski divonis satu tahun, Budi Budiman tetap ditahan. "Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar Dennie Arsan Fatrika.

Hal memberatkan, tutur hakim ketua, terdakwa Budi Budiman, selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan, dan mendapatkan status justice collaborator (JC) dari KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung pada Rabu (10/2/2021), tim JPU dari KPK menyatakan, Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai di Kementerian Keuangan (KemenKeu) berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut