get app
inews
Aa Text
Read Next : Larang Mudik Lebaran 2021, Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

Wali Kota Cirebon Minta ASN-Warga Patuhi Larangan Mudik, Pemkot Siapkan Sanksi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 10:04:00 WIB
Wali Kota Cirebon Minta ASN-Warga Patuhi Larangan Mudik, Pemkot Siapkan Sanksi
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. (Foto: Antara)

CIREBON, iNews.id - Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis meminta seluruh masyarakat mematuhi larangan mudik Lebaran 2021. Saat ini, Pemkot Cirebon tengah membahas teknis terkait larangan mudik, termasuk sanksi bagi yang melanggar.

Pemkot Cirebon, kata Nashrudin, mendukung langkah pemerintah melarang mudik saat libur Idul Fitri mendatang karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Larangan mudik diharapkan bisa dipatuhi serta bisa meminimalkan penyebaran Covid-19.

Saat ini, beberapa rumah sakit di Kota Cirebon, sudah mulai penuh kembali pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Kasus positif (Covid-19) juga belum mereda. Untuk itu kami minta masyarakat kembali memperkuat penerapan protokol kesehatan," kata Wali Kota Cirebon.

Nashrudin mengemukakan, Pemkot Cirebon segera membahas teknis larangan mudik, baik bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun warga, termasuk sanksi bagi yang melanggar larangan itu. 

"Untuk mendukung larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon segera membahas langkah yang akan dilakukan agar apa yang nanti diputuskan bisa membawa manfaat bagi semua," ujarnya.

Saat ditanya tentang sanksi, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkot Cirebon yang memaksakan diri mudik, Azis belum bisa menjelaskan. "Untuk sanksi kami belum bisa sampaikan, karena juga belum dirapatkan," tutur Nashrudin.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik. 

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemerintah membolehkan warga pulang kampung. Namun setelah melakukan berbagai kajian, akhirnya diputuskan, seperti 2020, mudik juga dilarang pada Lebaran 2021 ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah di Indonesia. 

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut