Wagub Jabar Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum merespons aspirasi usulan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun. Wagub menyatakan seutuju dengan aspirasi tersebut lantaran bisa meningkatkan kontinuitas pembangunan di desa.
"Saya setuju sepanjang untuk kebaikan. Apalagi yang namanya pemimpin, terus terang harus berkesinambungan. Sekarang banyak pemimpin yang tidak berkesinambungan di satu daerah, dari orang satu ke orang yang lain. Akhirnya programnya berubah-ubah karena pemimpin yang baru terkadang punya ego," kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Kota Bandung, Kamis (2/2/2023).
Periode sebelumnya, kata dia, masa jabatan kepala desa sempat mencapai delapan tahun, kemudian diubah menjadi lima tahun, kemudian berubah kembali menjadi enam tahun.
Oleh karena itu, kalaupun diubah lagi menjadi sembilan tahun, menurut Uu, menyetujuinya asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia memberi contoh kepemimpinan Presiden Soeharto, walaupun memiliki kekurangan, tetapi tidak sedikit juga programnya yang berhasil karena dilaksanakan secara berkesinambungan melalui program yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada setiap Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
"Pada prinsipnya saya mendukung kepala desa sembilan tahun untuk meneruskan kelanjutan pembangunan di desa. Kalau gonta-ganti, kami khawatir tidak berkesinambungan," ujar dia.
Sebab, menurut dia, pembangunan yang tidak berkelanjutan akan merugikan masyarakat karena tidak merasakan kemanfaatan kepemimpinan tersebut.
Editor: Asep Supiandi