Wagub Jabar : Pabrik Kawasan Cimindi harus Berhenti Operasi Sementara
CIMAHI, iNews.id - Warga kawasan Cimindi Kota Cimahi keluhkan polusi udara yang disebabkan pembakaran batu bara. Akibatnya banyak warga yang terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Walaupun sudah ada aparat yang mendatangi langsung pabrik tersebut, namun masih beroperasi seperti biasa.
Wakil Gubernur Jawa Darat, Deddy Mizwar mengakatan pihaknya belum menerima laporan dari Kepala Dinas Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat. Namun Dedy Mizwar akan menyakan hal tersebut, ke pihak BPLHD.
"Untuk sementara pabrik penghasil polusi udara tersebut harus berhenti sementara sambil dikaji, pemasalahan polusi udara tersebut. Karena polusi udara sangatlah berbahaya terhadap masyarakat sekitar. Bahkan dapat menyebabkan adanya penyakit ISPA kepada masyarakat," ujar Dedy Mizwar, Rabu (08/11/2017).
Sementara saat disinggung terkait pencabutan izin, Deddy Mizwar menuturkan bahwa pihak hanya dapat memberikan rekomendasi. Kemudian yang menentukan sanksi hingga pencabutan izin, merupakan kewenangan dari pemerintah yang mengeluarkan izin yaitu Kota Cimahi.
Terkait pencemaran lingkungan hidup, menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang melakukan dumping limbah tanpa izin akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Editor: Kurnia Illahi