Wagub Jabar Klaim Kantongi Rekam Medis Anak di Tasikmalaya yang Dipaksa Perkosa Kucing

BANDUNG, iNews.id - Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengklaim mengantongi rekam medis anak 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang jadi korban bullying atau perundungan, dipaksa memperkosa kucing. Namun, Uu Ruzhanul Ulum enggan mengungkapkannya ke publik.
Mantan Bupati Tasikmalaya beralasan, belum saatnya diungkap ke publik dan bukan hak serta kewenangannnya untuk menyampaikan ke masyarakat.
"Data tentang rekam medisnya (anak korban bullying di Tasikmalaya) kami sudah terima. Tapi kami belum waktunya dan belum hak untuk menyampaikan itu," kata Wagub Jabar di Gedung Sate, Senin (25/7/2022).
Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, sampai saat ini penyebab pasti kematian anak itu belum ditetapkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini ahli forensik dan kedokteran.
"Saya belum bisa mengambil kesimpulan kematian akibat medis atau penyakit atau buliying. Kapan, di mana, pada saatnya nanti. Harus digaris bawahi dulu belum ada kepastian tentang itu," ujarnya.
Kepada aparat kepolisian yang sedang mengusut kasus ini, tutur Wagub Jabar, diminta menyampaikan apa pun hasil penyidikan kepada Pemprov Jabar. Sebab, kasus ini harus diselesaikan secara bersama-sama.
"Ini sudah ada progres yang diawali oleh instansi-instansi terkait mengenai anak dan koordinasi yang sangat bagus. KPAID Tasikmalaya, P2T2A, juga sangat luar biasa. Bahkan pihak kepolisan pun sudah bergerak cepat. Insya Allah hasilnya maksimal," tutur Wagub Jabar.
Diketahui, kasus anak meninggal dunia akibat depresi setelah dirundung oleh teman-temannya dan dipaksa memperkosa kucing, naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, terduga pelaku tiga orang.
"Untuk Tasikmalaya sekarang kasusnya sudah naik dalam penyidikan, nah penyidikan ini didasari oleh gelar perkara. Ditemukan ada kondisi bully (perundungan) karena ada keadaan di luar kendali korban. Sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi bully. Sementara ini, kami dapat ada tiga orang (terduga pelaku) dan semuanya masih anak-anak," kata Kabid Humas Polda JAbar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (25/7/2022).
Proses hukum atas kasus ini, uja Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pasal yang diterapkan. Namun saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait perlakuan kepada terduga karena juga masih di bawah umur, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik akan gunakan sistem peradilan anak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sehingga nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan khusus.
Editor: Agus Warsudi