Waduh, Puluhan Kendaraan Dinas di Kabupaten Sukabumi Nunggak Pajak
SUKABUMI, iNews.id - Puluhan kendaraan dinas milik sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sukabumi, nunggak pajak. Hal itu berdasarkan data yang terhitung sejak Januari 2021 sampai akhir Oktober 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi, Romlah Wikardi mengatakan, jumlah total kendaraan pelat merah sebanyak 331 Kendaraan Ber Motor (KBM). Ratusan kendaraan mobil dinas ini, terdiri dari 100 KBM jenis kendaraan roda dua dan 221 KBM dari kendaraan roda empat.
"Namun, Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) ada 55 KBM untuk kendaraan roda empat dan 6 KBM untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) terdapat 12 KBM dari kendaraan roda dua dan 66 KBM untuk kendaraan roda empat," ujar Romlah Wikardi, Kamis (18/11/2021)
Menurutnya, puluhan kendaraan dinas baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak ini, dinilai rendah jika dibandingkan kendaraan eplat merah di wilayah kerja Palabuhanratu.
"Iya, tidak banyak yang KTMDU-nya dan hanya sedikit, jika dibandingkan dengan wilayah kerja Palabuhanratu, di sana lebih banyak kendaraan pelat merah yang belum membayar pajak. Mudah-mudahan ini dapat segera diselesaikan oleh Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai sanksi kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini, saat ini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak, hanya sebatas administrasi saja, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
"Untuk jumlah nominal secara keseluruhan berapa puluh atau ratus juta akibat dari nunggak pajak dari kendaraan pelat merah ini. Saya belum tahu. Karena, harus melihat dulu data dan dirincikan dulu semuanya. Namun, kalau mengenai sanksi kami secara langsung akan memberikan denda sesuai dengan undang-undang. Iya sanksinya selain harus membayar pokok pajak juga mereka harus membayar denda," ujarnya.
Meski demikian, UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak telah memberikan kemudahan bagi siapa saja yang telah menunggak pajak, baik untuk kategori KTMDU maupun KBMDU melalui program Triple Untung Plus.
Hal ini, sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.377-Bapenda/ 2021 Tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalan masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Juli 2021, yang berlaku sejak 1 Agustus-24 Desember 2021.
"Jadi, pada kesempatan program Triple Untung Plus ini, semua denda akan hilang atau dinol kan, maka saya sarankan agar segera membayar atau menunaikan kewajibannya," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi