Waduh, Pabrik Mi Formalin Kapasitas Besar Digerebek Polisi di Bandung
Rabu, 29 Juni 2022 - 17:50:00 WIB
"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Editor: Asep Supiandi