get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambang Emas Ilegal Marak di Sukabumi, 355 Lubang Eks Gurandil Ditutup dengan Alat Berat

Waduh, Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Sukabumi Nyabu

Kamis, 08 Juni 2023 - 13:41:00 WIB
Waduh, Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Sukabumi Nyabu
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan barang bukti sabu. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Aturan ini sesuai Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ini adalah pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu. Sanksinya adalah rehabilitasi atau hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara untuk FJ, kata AKBP Maruly Pardede, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara karena berperan sebagai bandar atau pengedar sabu-sabu.

Sementara itu, tersangka FJ mengaku modus operandi mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara tempel atau hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon. "Saya hanya melayani konsumen yang sudah kenal," kata tersangka FJ.

Sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang kerap dipanggil Black yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Sukabumi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut