Waduh, Bank Indonesia Temukan 30.000 Lembar Uang Palsu di Jabar
BANDUNG, iNews.id - Masyarakat diminta mewaspadai peredaran uang palsu (upal) dalam berbagai transaksinya. Tahun lalu, Bank Indonesia Jawa Barat mencatat ada 30.000 lembar upal yang ditemukan oleh perbankan.
"Untuk peredaran uang palsu, biasanya masuk melalui jalur penukaran dan jalur klarifikasi. Lewat jalur klarifikasi, kami menemukan ada 30.000 uang palsu," jelas Penyelia Bank Indonesia Jawa Barat Tri Septiadi pada acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jawa Barat di Grand Asrilia Hotel, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Rabu (16/11/2022).
Jalur klarifikasi artinya, upal yang terdeteksi diketahui setelah masuk perbankan dan transaksi masyarakat umum. Namun, secara jumlah jalur klarifikasi ini paling banyak berasal dari perbankan.
Menurut dia, atas temuan upal ini pihaknya melakukan koordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Mereka yang berwenang memberikan punishment. Sementara Bank Indonesia hanya berwenang memberikan status yang tersebut palsu atau tidak.
Melihat tingginya temuan uang palsu di Jawa Barat, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya yaitu melalui kampanye tiga D, yaitu diraba, dilihat, dan diterawang.
Sementara itu, menurut staf BI Jabar Andri Wijaya, masyarakat yang melakukan pemalsuan uang, diancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sedangkan mengedarkan akan diancam 15 tahun dan Rp15 miliar.
Editor: Asep Supiandi