Waduh, Anggota DPRD Indramayu Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Kader PDIP

INDRAMAYU, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, H Abdul Rohman, diberhentikan secara tidak hormat sebagai kader PDI Perjuangan. Pemberhentian tersebut berdasarkan putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terhitung pertanggal 8 Juli 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H Sirojudin, saat konferensi pers di kantor DPC setempat, Rabu (12/7/2023).
Sirojudin mengatakan, pemberhentian ini didasari atas beberapa permasalahan, salah satunya karena kader tersebut telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai lain.
"Ada beberapa masalah yang tidak bisa saya sampaikan di sini secara detail. Cuma kami DPC melalui rapat pleno mengusulkan kader tersebut (untuk diberhentikan) karena yang bersangkutan sudah memiliki KTA partai lain," kata dia.
Sirojudin menuturkan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai, bahwa kader PDI Perjuangan yang pindah ke partai lain dibuktikan dengan adanya KTA, jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri maka harus diberhentikan secara tidak hormat.
"Kebetulan beliau tidak lagi duduk di struktural partai, tapi beliau masih menjadi anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan saat ini," tutur dia.
Sirojudin menyatakan, tidak hanya diberhentikan sebagai kader partai, H Abdul Rohman juga nantinya akan diusulkan untuk diberhentikan pula sebagai anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Kami akan mengirimkan surat kepada DPRD Indramayu, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada. Surat dari kita nantinya akan dikirim oleh ketua DPRD Indramayu kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Indramayu. Adapun kapan usulan PAW-nya, tentu kami menunggu surat dari gubernur dulu," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi