get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Subang Gerebek Rumah di Legonkulon Subang, Tangkap Pengedar Sabu

Waduh, 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda di Garut Edarkan Narkoba

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:31:00 WIB
Waduh, 2 Oknum Wartawan dan 1 Atlet Balap Sepeda di Garut Edarkan Narkoba
Kapolres Garut menunjukan sejumlah barang bukti narkoba dari 15 tersangka yang terjerat Operasi Antik Lodaya 2022. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

AKBP Wirdhanto Hadicaksono berjanji akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini. 

"Adapun pasal yang diterapkan pada para masing-masing tersangka berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Dalam kasus psikotropika, lanjutnya, polisi menerapkan  Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan beserta denda," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut