Viral, Sedang Ngabuburit, Dua Remaja Cianjur Dianiaya dan HP-nya Dirampas

Kanit Reskrim Polsek Cikalongkulon Iptu Dadang Rustandi mengatakan, aksi perampasan dan penganiayaan terhadap dua remaja tersebut terjadi pada Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepada korban, ujar Kanit Reskrim, telah disarankan untuk membuat visum. "Kami mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikalongkulon Iptu Dadang Rustandi, Jumat (23/4/2022).
Iptu Dadang mengemukakan, saat ini rawat terjadi tindak kejahatan jalanan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah terlebih sambil bermain gadget atau HP.
Editor: Agus Warsudi