Viral Residivis Jambret Sadis di Karangampel Indramayu Ditembak Polisi
Jumat, 24 Juni 2022 - 10:54:00 WIB
Kapolres Indramayu menuturkan, aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan siang hari saat banyak warga melintas. "Aksi kejahatan ini telah dilakukan di tiga kali di wilayah Cirebon, Brebes, dan Indramayu," tutur Kapolres Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP M Lukman Syarif, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan. "Tersangka Rudi alias Tatang terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP M Lukman Syarif.
Editor: Agus Warsudi