Viral Puluhan Anggota Geng Motor Serang secara Brutal Pemuda di Cipanas Cianjur
Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:30:00 WIB
"Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian tersebut. Namun sebanyak dua unit motor milik korban dan pelaku rusak," kata Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawalasi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi