Viral Pelaku Kejahatan Modus Tukar Uang di Cimahi dan KBB Ditangkap Polisi

BANDUNG, iNews.id - Video yang berisi rekaman aksi seorang pria, terduga pelaku kejahatan dengan modus menukarkan uang di Kota Cimahi, berhasil ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Cimahi, pada 10 Agustus 2022. Dari modus seperti itu, tersangka berinisial MI telah meraup uang jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka MI mengaku telah puluhan kali melakukan penipuan dengan modus menukar uang receh ke warung-warung di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka MI sejak Februari 2022. Beberapa aksinya terekam CCTV pemilik warung dan viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (16/8/2022).
Dalam aksinya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pelaku MI datang ke warung. Dia berpura-pura menukarkan uang receh. Saat korban sudah menyerahkan uang, pelaku tidak memberikan uang yang hendak ditukar. MI mengecoh korban. Saat korban lengah, pelaku kabur. "Pelaku MI melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa uang korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kepada penyidik, tutur Kabid Humas Polda Jabar, MI mengaku meraup Rp20 juta dari hasil kejahatan yang dilakukan di Kota Cimahi dan KBB. Uang itu habis digunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Dari tangan pelaku, petugas hanya mengamankan barang bukti berupa kaus, celana, masker dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Seperti yang terekam CCTV saat beraksi di satu warung pada 31 Juli 2022 lalu.
"Akibat perbuatannya, pelaku MI dijerat Pasal 378 Jo 64 KUHP dan atau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi