get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh, Massa Berpakaian Putih Deklarasikan Front Persaudaraan Islam di KBB

Video Viral Deklarasi Front Persaudaraan Islam di KBB, Diduga Digelar di Masjid Ini

Kamis, 09 September 2021 - 14:58:00 WIB
Video Viral Deklarasi Front Persaudaraan Islam di KBB, Diduga Digelar di Masjid Ini
Massa berkumpul mendeklarasikan Front Persaudaraan Islam (FPI) di KBB yang diikuti sejumlah massa dan menjadi viral di media sosial. (Foto: Istimewa)

BANDUNG BARAT - Deklarasi Front Persaudaraan Islam (FPI) yang sempat viral diduga digelar di salah satu masjid di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal tersebut berdasarkan keterangan warga setempat yang sebelumnya melihat sekelompok orang berbaju putih berkumpul di masjid tersebut.

Lokasi masjid berwarna putih dan hijau itu berada tepat di samping rel perlintasan kereta api yang merupakan jalan menuju kantor Pemkab Bandung Barat. 

"Ya waktu hari Minggu lalu ada kegiatan di masjid itu. Seperti istigosah karena yang datang banyak dengan pakaian putih-putih," kata salah seorang warga setempat, Jajang (54) kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, mereka yang datang bukan hanya dari KBB tapi ada jemaah dari berbagai daerah dari di Jawa Barat, termasuk luar daerah. Mereka yang hadir dalam deklarasi tersebut seperti massa FPI, namun dia tidak mengetahui detail terkait acara apa yang digelar.

"Pakaiannya seperti baju FPI didominasi putih-putih. Yang datang juga dari berbagai daerah bukan hanya Jawa Barat," ujarnya.  

Dikonfirmasi terpisah, Camat Ngamprah, Agnes Virgianty menyebutkan, sama sekali tidak menerima laporan resmi atau tembusan adanya kegiatan deklarasi FPI tersebut. Termasuk ke pihak Satgas Covid-19 juga tidak ada laporan masuk. Baru setelah ramai dibicarakan dan viral, pihaknya mengecek kegiatan itu kepada pihak Desa Cilame. 

"Gak ada laporan yang masuk, tapi sudah kita cek ke Pak Kades Cilame, dikatakannya kalau itu pengajian biasa," ujar Agnes. 

Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap deklarasi yang mengundang kerumunan tersebut. Apalagi acaranya sudah lewat dan  penertiban biasanya dilakukan bersama petugas gabungan seperti TNI dan Polri. Meskipun sesuai prosedur untuk kegiatan yang mengundang massa, harus mengajukan izin ke Satgas Covid-19.

"Saat ini KBB masih menerapkan PPKM Level 3, jadi kegiatan atau kerumunan masih dilarang. Hanya untuk penertiban kami tidak berdiri sendiri karena ada dari polsek dan koramil juga," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut