Usut Kasus Pengasuh Ponpes di Indramayu Diduga Cabuli Janda, Polisi Periksa 24 Orang
BANDUNG, iNews.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa 24 orang untuk mengusut kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh PG (74) pengasuh pondok pesantren (ponpes) ternama di Kabupaten Indramayu terhadap pegawainya K (50). Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan hasilnya belum dapat disampaikan ke publik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, 24 orang yang diperiksa itu antara lain, terlapor PG, pelapor atau korban K, dokter, dan 22 orang lain di lingkungan pesantren.
"Kurang lebih ada 24 saksi yang dimintai keterangan, termasuk terlapor, pelapor, kemudian dokter. Itu (pemeriksaan) masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Sampai saat ini, ujar Kombes Pol Erdi, penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Nanti setelah semua lengkap, akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini patut dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
Menurut Kombes Pol Erdi, walaupun laporannnya tentang tindak pidana pencabulan, namun yang akan diyakini adalah hasil dari penyelidikan. "Apakah nanti hasilnya (penyelidikan) dan gelar perkara, kasus layak dinaikkan (ke penyidikan) atau tida, kita tunggu saja," ujar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Diberitakan sebelumnya, PG (74), pengasuh pondok pesantren (tonpes) ternama di Kabupaten Indramayu, dilaporkan ke Polda Jabar oleh pegawainya terkait kasus dugaan pencabulan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP nya LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Dari berkas yang diterima, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018. PG dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, benar Polda Jabar menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan PG pengasuh ponpes ternama yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
"Betul. Kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (PG). Masih penyelidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Sudah mau gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jabar dikonfirmasi melalui ponsel, Selasa (20/4/2021).
Saat dikonfirmasi, Djoemaidi Anom, kuasa hukum K, membenarkan pelaporan tersebut. "Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (7/4/2021).
Dia mengemukakan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan. K sendiri berstatus janda. "Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Anom.
Dalam laporan itu, dia menyertakan sejumlah bukti seperti hasl USG, kwitansi berobat hingga video. "Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu. Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," ucap Anom.
Editor: Agus Warsudi