Usulan Bupati KBB Definitif, DPRD Tunggu SK Mendagri Pemberhentian Aa Umbara
BANDUNG BARAT, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih menunggu salinan keputusan resmi terkait kasasi dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Putusan kasasi tersebut terkait perkara korupsi bantuan sosial Covid-19.
Hal itu sebagai dasar untuk menggelar sidang paripurna DPRD KBB mengenai pemberhentian Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat mengacu kepada surat keputusan yang diterbitkan dari Mendagri.
"Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan tersebut (Aa Umbara) dari Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua DPRD KBB, Rismanto, Jumat (22/7/2022).
Dia belum bisa berkomentar terlalu banyak karena belum masuk wilayah DPRD KBB dan kini masih berproses di MA dan Kemendagri. Nanti jika MA sudah memberikan naskah putusan ke Kemendagri, maka Mendagri akan mencabut SK tentang pemberhentian sementara Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat.
Setelah DPRD KBB menerima SK Mendagri tersebut segera menyiapkan rapat paripurna pembacaan SK Mendagri tentang pemberhentian Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat. Termasuk mengusulkan bupati definitif kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar.
Politisi PKS ini mengatakan terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum melantik Hengki yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas bupati menjadi bupati definitif. Termasuk melalui Kemendagri, kemudian pemerintah provinsi Jawa Barat, baru ke DPRD KBB.
"Jadi tahapannya memang masih cukup panjang dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. MA menguatkan vonis lima tahun penjara, serta mencabut hak politik Aa Umbara. Itu berarti Aa Umbara tidak memiliki hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
Editor: Asep Supiandi