Usai Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Periksa 8 Kepala Dinas terkait Dugaan Korupsi
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala dinas atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Pemkot Bandung.
Selain para kepala dinas, penyidik Kejari juga memeriksa sejumlah kepala bagian (kabag) dan kepala seksi (kasie) dari beberapa dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menegaskan Pemkot Bandung akan mengikuti sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan kejaksaan.
“Kami dari kalangan ASN, sesuai arahan Pak Wali Kota (Muhammad Farhan), harus mengikuti aturan. Jadi apa pun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar,” ujar Iskandar kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, seluruh ASN yang dipanggil penyidik wajib memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara transparan.
“Kepala dinas sekitar delapan orang sudah dipanggil, termasuk beberapa kabag dan kabid,” katanya.
Iskandar menjelaskan sejauh ini para ASN tersebut masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sehingga Pemkot belum memberikan pendampingan hukum khusus.
“Saya arahkan agar semua menyampaikan keterangan sejujur-jujurnya. Ini masih tahap saksi, jadi jangan disikapi berlebihan,” tutur Sekda.
Dia juga membenarkan bahwa penyidik Kejari telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas, termasuk di Dinas Sumber Daya Manusia dan Bina Marga. Namun, ia menegaskan bahwa pelayanan publik Pemkot Bandung tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum ini.
Editor: Donald Karouw