get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Bayi Dibuang di Toilet Pabrik Majalengka, PT SLI: Ayahnya Bukan Karyawan Kami

Usai Dirawat, Ibu Pembuang Bayi di Toilet Pabrik Sepatu Majalengka Ditahan 

Senin, 07 November 2022 - 11:01:00 WIB
 Usai Dirawat, Ibu Pembuang Bayi di Toilet Pabrik Sepatu Majalengka Ditahan 
Polisi menahan DSA, ibu pembuang bayi di toliet pabrik sepatu di Majalengka. (Foto: Ilustrasi)

Sebelumnya, DSA dipastikan sebagai pelaku pembuangan bayi di toilet gedung A3 PT SLI. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar toilet dan pengakuan dari DSA sendiri. Kendati demikian, petugas tidak langsung menetapkan DSA sebagai tersangka, lantaran yang bersangkutan harus menjalani perawatan di RS.

DSA yang baru bekerja sekitar 7 bulan di perusahaan itu terancam penjara 7 tahun penjara. “Kita menduga terduga pelanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspose kasus beberapa waktu lalu.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut