get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Tewas Mengenaskan Dibacok 3 OTK Bersenjata Celurit di Jatisari Karawang

Usai Bacok Korban , 3 Remaja di Karawang Ditangkap Polisi dengan Disaksikan Orang Tua

Senin, 17 Juli 2023 - 15:06:00 WIB
Usai Bacok Korban , 3 Remaja di Karawang Ditangkap Polisi dengan Disaksikan Orang Tua
Salah seorang pelaku pembacokan yang menewaskan korban ditangkap polisi.(Foto: iNews.id/Nilakusuma) 

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap 3 remaja yang diduga pelaku pembacokan terhadap HS (17) hingga tewas. Pelaku ditangkap Tim Sanggabuana 24 jam setelah kasus pembacokan terjadi. 

Ketiganya tak berkutik saat ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka ditangkap dengan disaksikan orang tuanya.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, 3 orang pelaku yaitu RPM (21), RP (16) dan RR (17) yang membacok korban HS di Jalan Raya Kecamatan Jatisari, Minggu (16/7/23). 

Kejadiannya bermula ketika 3 orang pelaku menggunakan motor sedang melintasi Jalan Raya Kecamatan Jatisari pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku dilempari batu oleh korban yang sadang bersama teman-temannya. 

"Pengakuan para pelaku mereka dilempar batu saat melintas di Jalan Raya Jatisari," kata Arief Bastomy saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/7/2023).

Menurut Arief, seusai dilempari batu para pelaku langsung pulang ke rumah untuk mengambil golok. Kemudian para pelaku yang bonceng motor bertiga kembali ke tempat di mana mereka dilempari batu untuk mencari korban. 

"Korban masih berada di lokasi dan langsung diserang oleh ketiga pelaku," katanya.


Saat bertemu korban para pelaku langsung menyerang korban dengan golok hingga korban langsung roboh karena mengalami luka di bagian dada dan tangan. Korban roboh setelah dadanya di hujam golok berkali-kali. 

"Iya setelah itu korban roboh dan tewas setelah banyak mengeluarkan darah," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlidungan Anak dan Pasal 170 junto Pasal 56 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.  

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut