Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Segera Gelar Rekonstruksi
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang. Reka ulang pembunuhan sadis itu bakal digelar di tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu dekat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik masih menunggu waktu tepat untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"(rekonstruksi) nunggu ya. Kami komunikasi dengan JPU biar waktunya (pelaksanaan rekonstruksi) pas," kata Dirreskrimum Polda Jabar kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, dalam rekonstruksi, penyidik akan membeberkan peran masing-masing. Termasuk motif para pelaku menghabisi korban Tuti dan Amel.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menggelar prarekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Sabtu 4 November 2023.
Rekonstruksi hanya dihadiri oleh tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23). Sedangkan empat tersangka lain, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia diperankan oleh pinyidik.
Dalam prarekonstruksi, penyidik memeragakan 95 adegan pembunuhan baik oleh tersangka M Ramdanu alias Danu dan tersangka lain yang diperankan oleh pengganti.
Prarekonstruksi diawali saat tersangka Yosef dan Danu bertemu di warung pecel lele. Kemudian mereka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti dan Amel.
Tersangka Danu dibantu Abi dan Arighi memeragakan saat menyeret menyeret jasad korban Tuti Suharti dari dalam rumah ke garasi lalu memasukkannya ke mobil Alphard.
Kemudian diperagakan pula adegan saat Yosef membopong jasad Amel dan memasukkannya ke mobil Alphard hitam. Setelah jasad korban Tuti dan Amel dimasukkan ke bagasi, mobil Alphard berusaha dihidupkan oleh tersangka Abi. Tetapi mobil itu tak mau menyala.
Sehingga, para tersangka memutuskan meninggalkan TKP karena hari menjelang pagi dan takut kejahatan mereka terbongkar. Semula, para tersangka berencana membuang jasad korban ke kawasan Bandung.
Saat prarekonstruksi berlangsung, Warga Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang antusias menonton. mereka berteriak histeris saat para tersangka menyeret jasad korban dan memasukkannya ke Alphard.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil olah TKP ulang, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menemukan fakta terdapat bercak darah misterius di bagasi mobil Alphard. Bercak darah Mr X itu tidak cocok dengan kedua korban dan lima tersangka yang telah ditetapkan. Bahkan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa, tidak ada DNA yang cocok dengan darah misterius itu.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.
Editor: Agus Warsudi