get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Geledah Rumah Yoris, Mulyana, dan Banpol

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Periksa Perwira Polisi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:57:00 WIB
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Periksa Perwira Polisi
Yosef Hidayah (frame kiri). Almarhumah Amel dan ibunya Tuti, korban pembunuhan di Subang. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa seorang perwira polisi yang berdinas di Polres Subang. Pemeriksaan terhadap perwira polisi dilakukan untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang.

Selain memeriksa dan meminta keterangan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga menggeledah rumah perwira polisi itu pada Selasa (31/10/2023). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, sebelumnya, penyidik telah memanggil perwira polisi itu pada Senin (30/10/2023) untuk dimintai keterangan di Polda Jabar.

"Kami panggil (perwira polisi) ke polda kemarin (Senin 30/10/2023) dan dimintai keterangan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Selasa (31/10/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, pemanggilan dan penggeledahan rumah perwira polisi dilakukan karena dia merupakan penyidik awal kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Bahkan perwira polisi itu pernah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. "Namun, penyidik masih mendalami dan mencocokkan keterangannya dengan hasil olah TKP ulang dan awal yang telah dilakukan," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, kondisi TKP sejak awal ditemukan tidak atuh. Apalagi rumah korban sempat diserahkan ke tersangka Yosep Hidayah. 

"Selain itu, penyidik akan memanggil Uci, bantuan polisi (banpol) untuk diperiksa karena membersihkan TKP dan kamar mandi. Termasuk mengecek siap yang memerintah banpol melakukan itu," tutur Dirreskrimum.

Untuk mencocokan semua fakta, data, dan bukti yang dikumpulkan, penyidik akan menggelar prarekonstruksi pada Kamis (2/11/2023). 

"Prarekonstruksi akan dimulai dari tempat bekerja Danu, yaitu warnet, ke kantor Shopee dan berhenti di tempat makan pecel lele dan di TKP," ucap Kombes Pol Surawan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar menggeledah tiga rumah, Selasa (31/10/2023).

Penggeledahan dilakukan di rumah Youries Raja Amarullah atau Yoris, putra sulung almarhumah Tuti; rumah Uci, bantuan polisi (banpol) Polsek Jalancagak, dan kediaman Mulyana, adik kandung Yosef Hidayah.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis terhadap almarhumah Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

"Hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Pertama di rumah Yoris (anak sulung Yosef), rumah Mulyana (adik Yosef) dan di rumah Uci (banpol)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, penggeledahan dilakukan terhadap rumah para saksi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian, Rabu 18 Agustus 2021. Beberapa barang diamankan dan langsung dibawa penyidik untuk diidentifikasi. 

"Penggeledahan ada beberapa diamankan tapi belum melihat karena dibawa penggeledah," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirreskrimum Polda Jabar menuturkan, peran banpol saat pembunuhan terjadi yaitu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menguras kamar mandi. Namun, orang yang menyuruh banpol belum didapatkan.

Penyidik akan memanggil beberapa saksi baru untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan tersebut. Penyidik kembali mendatangi tempat kejadian perkara juga sekaligus mencocokkan posisi mebel untuk prarekonstruksi. 

"Kami hari ini mencocokkan posisi seperti mebul, tempat tidur, dan barang lainnya di TKP (rumah Tuti dan Amel). Tujuannya saat prarekonstruksi sudah tertata," tutur Dirreskrimum.

Prarekonstruksi, kata Kombes Pol Surawan, akan dilaksanakan pada Kamis (2/11/2023). Keterangan Danu terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah cocok dengan olah TKP yang telah dilakukan pada Selasa 24 Oktober 2023. 

Diketahui, Almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut