BANDUNG BARAT, iNews.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dalam penetapan UMK 2021, dipatuhi. Salah satu kesepakatannya, pembayaran UMK 2021 kepada buruh di KBB mulai diberlakukan Januari 2021 ini.
"Kami ingin kesepakatan dan komitmen pembayaran UMK 2021 dilakukan, sesuai yang telah ditetapkan," kata Sekretaris KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dede Rahmat, Senin (4/1/2021).
Dede mengaku, buruh tidak mau tahu bahwa perusahaan harus membayarkan UMK 2021. Jangan jadikan alasan kondisi sedang pandemi Covid-19, sehingga berusaha melanggar kesepakatan tersebut. Sebab kenaikan UMK juga sudah mempertimbangkan kondisi Covid-19.
UMK KBB 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen atau sekitar Rp102.855,49 dari usulan buruh 8,51 persen. Dengan kenaikan itu maka UMK KBB 2021 naik menjadi Rp3.248.283,28 dari tahun lalu sebesar Rp3.143.427,29.
Menurutnya, buruh di KBB menerima keputusan soal kenaikan UMK tersebut. Apalagi hampir semua daerah tetangga khususnya di Bandung Raya kenaikan UMK-nya juga berkisar 3-4 persen. Untuk itu buruh akan tetap mengawal pelaksanaan UMK dan meminta agar melaporkan jika ada pelanggaran di lapangan.
"Peran LKS Tripartit juga harus berjalan, jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK namun tidak disanksi. Kasihan, buruh yang dirugikan," imbuhnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan yang meminta penangguhan melaksanakan UMK 2021. Kendati begitu pihaknya tetap akan melakukan monitoring kondisi di lapangannya seperti apa.
"Kita terus monitoring, karena sejauh ini belum ada ajuan penangguhan. Masih nunggu waktu, nanti dikabarkan progresnya," ucapnya singkat.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News