Tukang Parkir Tempat Hiburan Karaoke di Bandung Tewas Dikeroyok saat Lerai Perkelahian
BANDUNG, iNews.id - Nahas nasib EG, tukang parkir di salah satu tempat hiburan karaoke Jalan Pangarang Dalem, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. EG tewas dikeroyok saat melerai perkelahian.
EG menderita luka tusuk senjata tajam di perut. Akibat luka tersebut, korban EG sempat dirawat di rumah sakit. Tetapi nyawanya tak terselamatkan.
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan korban EG itu terjadi di tempat hiburan karaoke Jalan Pangarang pada Minggu 21 Mei 2023 dini hari.
Petugas Polsek Lengkong yang menerima laporan, melakukan penyelidikan dan memburu tiga pelaku. Setelah dua bulan berlalu, akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap.
Tiga pelaku antara lain, Hendri Bagja Setiawan alias Ade Rawing (30), Fritz Sambora alias Empirit (54), dan Hendra Suhendra (46).
Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi mengatakan, kronologi peristiwa yang menewaskan korban EG bermula saat terjadi keributan di tempat karaoke yang melibatkan tiga pelaku. Korban yang bekerja sebagai tukang parkir di tempat karaoke itu berupaya melerai.
"Para pelaku ini membuat kegaduhan di tempat hiburan itu. Korban EG berusaha melerai. Tetapi EG justru jadi sasaran pengeroyokan," kata Kapolsek Lengkong di Mapolsek Lengkong, Selasa (8/8/2023).
Kompol Atep Suhendi menyatakan, pelaku Hendri yang membawa senjata tajam jenis belati, menusuk perut korban EG. Setelah korban terkapar, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban EG dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap Bandung, Garut, dan Bali. Pelaku Hendri Bagja Setiawan yang ditangkap di Bali kami tembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Hendri adalah pelaku yang menusuk korban," ujar Kompol Atep Suhendi.
Barang bukti kasus ini, tutur Kapolsek Lengkong, satu bilah belati yang digunakan tersangka Hendri untuk menusuk korban. "Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara," tutur Kompol Atep Suhendi.
Editor: Agus Warsudi