3 Pengendara Mobil Pelaku Balap Liar di Bandung Ditangkap dan Diproses Hukum

BANDUNG, iNews.id - MF, MI dan MR, tiga pengendara mobil pelaku balap liar atau drifting di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, ditangkap petugas Satlantas Polrestabes Bandung. Para pengendara mobil berstatus mahasiswa itu akan diproses hukum agar ada efek jera.
Akibat perbuatannya, MF, MI, dan MR terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta. Mereka dianggap meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, mereka ditangkap saat balapan liar di Jalan Diponegoro pada 15 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Karena membahayakan, petugas Satlantas Polrestabes Bandung dan Tim Prabu Presisi menangkap mereka.
"Ada tiga mobil yang terlibat balapan liar itu. Di sini ada dua, satu mobil masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estillo kami amankan saat balapan liar di depan Pusdai (Jalan Diponegoro) pada 15 Juli 2023 dini hari," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).
Kompol Eko Iskandar menyatakan, para pelaku balapan liar tersebut, akan diproses hukum sesuai peraturan karena membahayakan pengendara lain. Ini dilakukan agar ada efek jera terhadap para pelaku.
Editor: Agus Warsudi