get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pelaku Video Intip Celana Dalam Perempuan di Bandung, Rekam dari Bawah Rok Korban

Tukang Intip Celana Dalam Perempuan Ternyata Warga Cileunyi Bandung, Ini Profesinya

Sabtu, 07 Januari 2023 - 15:29:00 WIB
Tukang Intip Celana Dalam Perempuan Ternyata Warga Cileunyi Bandung, Ini Profesinya
Tersangka AM, menjelaskan modus operandi saat merekam celana dalam korban. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - AM (51), tersangka perekam video mesum mengintip celana dalam perempuan ternyata warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pria paruh baya itu diduga membuat dan memperjualbelikan video mesum intip celana dalam perempuan di akun Twitter @Tukangnoong atau Tukang Intip sejak Oktober 2022.

Saat ini, AM meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandung. Dia ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung setelah menerima laporan dari satu korban. Sedangkan total korban aksi mesum pelaku yang terdata oleh penyidik sekitar 30 orang.

"Tersangka sudah hampir satu tahun melakukan aksinya. Sejak Oktober 2022. Korban ditangkap di Cileunyi. Pekerjaan pelaku ini adalah pedagang," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers, Jumat (6/1/2022).

Kombes Pol Kusworo menyatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari korban NW (18). Petugas Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan.

"Pelaku merekam tanpa sepengetahuan pelapor (korban). Tersangka merekam seluruh badan pelapor. Kemudian pelaku merekam dari bawah badan dengan posisi pelapor sedang berdiri," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Sehingga terlihat bagian dalam tubuh dan celana dalam pelapor karena pelapor menggunakan pakaian jenis daster atau rok," tutur Kapolresta Bandung.

Setelah berhasil mendapatkan gambar video, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka AM menyebarkan dan memperjualbelikannya melalui media sosial Twitter.

"Nama akunnya adalah @Tukangnoong. Tak hanya itu, pelaku juga menjual video tersebut di Telegram dengan akun @CawetBolong atau @CawetHot," ucap Kombes Kusworo Kusworo Wibowo.

Berdasarkan keterangan tersangka AM, ujar Kapolresta Bandung, konsumen yang ingin mendapatkan video tersebut harus bergabung terlebih dulu di grup Telegram yang telah dibuat.

"Konsumen diharuskan membayar Rp50.000 sampai Rp150.000 untuk bisa gabung dan menikmati video yang dikirim pelaku," ujar Kapolresta Bandung.

Dari kasus ini, petugas Satreskrim Polresta Bandung mengamankan barang bukti milik tersangka AM berupa satu unit komputer, handphone, ATM, dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 35 junco Pasal 9 dan atau Pasal 29 junco Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 14.

"Tersangka terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp6 miliar," tutur Kombes Pol Kusworo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut