Tragis! Warga Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Pangrango saat Menyeberang Rel
Sementara itu Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Tohari mengatakan, kecelakaan tertemper kereta api tersebut terjadi tepatnya di KM 56+100/200 Jalur Hilir Petak Jalan Sukabumi-Cisaat, tidak terlalu jauh dari stasiun Sukabumi, titik awal kereta api diberangkatkan.
"Dari kejadian tersebut kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada. Dan bagi pemerintahan setempat juga turut berperan aktif untuk ikut meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA," ujar Tohari.
Tohari menambahkan, sesuai aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda 'STOP', melakukan tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
Editor: Donald Karouw