Tragis! TKW asal Garut Dibunuh Teman saat Pulang Kampung, Mayat Dibuang ke Sungai Citarum

GARUT, iNews.id - Nasib tragis menimpa seorang TKW asal Garut bernama Iis Nurparida (44) yang hendak pulang kampung dari Malaysia. Dia ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh teman dekat sendiri dan mayatnya dibuang ke Sungai Citarum, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat perempuan di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Kampung Koreh Kotok, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Rabu (1/10/2025) pukul 08.00 WIB. Petugas Polres Cimahi bersama Tim Inafis Polda Jabar yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil identifikasi dan pencocokan sidik jari, diketahui korban bernama Iis Nurparida, warga Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dia merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pulang dari Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengatakan, korban tewas dibunuh saat perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Garut menggunakan mobil Daihatsu Terios putih berpelat D 1018 VBY.
“Korban TKW yang pulang dari Malaysia. Dia tewas dijerat pelaku dengan seutas tali jaket dalam mobil saat perjalanan pulang dari bandara ke kampung halamannya di Garut,” ujar AKP Teguh Kumara dikuti dari iNews Bandung Raya, Kamis (16/10/2025).
Dua pelaku pembunuhan berhasil diringkus, yakni Miftah Fahmi (23) warga Kecamatan Majalaya dan Cahya Nurdiansyah (31) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Dalam mobil, pelaku Cahya berada di kursi kemudi, korban duduk di kursi penumpang depan, dan pelaku Miftah di bagian belakang. Saat mobil melaju, Miftah menjerat leher korban menggunakan tali jaket selama lima menit hingga tak bernyawa.
Seusai membunuh korban, kedua pelaku membawa jasad Iis berkeliling ke sejumlah lokasi sebelum akhirnya dibuang ke Sungai Citarum.
“Korban yang sudah tidak bernyawa sempat dibawa berkeliling ke wilayah Garut dan Cimahi, lalu dibuang ke Sungai Citarum,” kata Teguh.
Selain nyawa korban, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga milik korban senilai Rp100 juta.
Dari hasil penyidikan, pelaku Cahya Nurdiansyah diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban. Selama bekerja di Malaysia, korban menitipkan sebagian besar gajinya kepada Cahya. Namun, uang tersebut justru dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi.
“Karena takut ditagih, pelaku ini nekat menghabisi korban. Pelaku teman dekat korban dan akan dijerat Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau 15 tahun penjara,” ujar Teguh.
Cahya mengaku nekat membunuh korban karena tidak mampu mengembalikan uang titipan sebesar Rp80 juta.
“Saya bingung ngembaliin uang korban yang sudah pulang. Total yang terpakai Rp80 juta,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Daihatsu Terios putih, tali jaket hitam, pakaian korban, dua stel pakaian pelaku, serta dua tas milik korban berwarna kuning dan merah.
Editor: Donald Karouw