get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Purnomo Pembunuh Penjual Kopi di Jombang saat Ditangkap!

Tragis, Gegara Minta Cerai, Bidan di Cianjur Tewas di Tangan Suami Sendiri

Senin, 24 Mei 2021 - 16:45:00 WIB
Tragis, Gegara Minta Cerai, Bidan di Cianjur Tewas di Tangan Suami Sendiri
Foto korban Neng Imas Mulyani semasa hidup. Nasib bidan sekaligus perawat ini tragis, tewas ditikam suaminya sendiri, Kusnade Jaelani. (Foto: iNews/M Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Tragis nasib Neng Imas Mulyani (42), bidan sekligus perawat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ini. Neng Imas tewas ditusuk menggunakan pisau oleh suaminya sendiri, Kusnade Jaelani (59), gegara korban minta diceraikan, Senin (24/5/2021).

Akibat luka tusukan dada kiri, nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya  tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur. Saat ini Jasad korban tengah dilakukann autopsi.

Peristiwa ini menggegerkan warga Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. Setelah membunuh istrinya, pelaku Kusnade menyerahkan diri ke polisi.

Warga merekam video saat korban Neng Imas terkapar bersimbah darah berceceran di lokasi kejadian setelah ditusuk oleh suaminya sendiri, Kusnade Jaelani di klinik tempat korban praktik di sebelah rumahnya.

Isak tangispun menyelimuti pihak keluarag terutama anak-anak korban saat mengetahui sang ibu menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah mereka.

Paman korban, Ahmad Saputra (51) mengatakan, sebelum peristiwa tragis terjadi, pelaku Kusnaed sering melakukan pengancaman terhadap korban almarhum Neng Imas. "Bahkan ayah korban pernah diancam oleh melaku dengan membawa sebilah parang," kata Ahmad Saputra.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, korban merupakan seorang bidan. Selain membuka praktik kebidanan di rumahnya, korban Neng Imas juga merupakan perawat di Puskesmas Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

"Sementara, motif penusukan diduga kuat lantaran dipicu masalah rumah tangga. Pelaku menolak diajak bercerai oleh korban. Akibat luka tusukan pisau di bagian dada sebelah kiri, akhirnya korban meninggal saat dalam perjalanan menuju ke RSUD Cianjur," kata Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKP Anton, pelaku dijerat pasal berlapis. Selain KUHP tentang pembunuhan juga UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman seumur idup atau mati.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut