TPST Cilame Bakal Dibangun Oktober 2022 padahal Ditolak Warga, Ini Alasan Pemda KBB

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kampung Cikupa RT 1/15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal dibangun Oktober 2022. Penolakan dari warga sekitar tidak mengubah rencana yang telah dibuat.
Pemda KBB akan mengupayakan untuk melakukan sosialisasi lebih intens agar masyarakat tidak salah persepsi.
"Itu kan proyek pemerintah pusat yang didukung Bank Dunia dengan anggaran sekitar Rp13 miliar. Rencananya akan dibangun pada Oktober tahun ini," kata staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB Herlangga, Senin (18/7/2022).
Pada program pembangunan TPST, ujar Herlangga, Pemda KBB hanya menyediakan lahan dan penerima manfaat. Itu juga sebagai antisipasi jika TPA Sarimukti tutup pada 2023 sebab tidak semua sampah di KBB yang mencapai 150 ton per hari dibuang ke TPA Legoknangka.
Disinggung soal dipilihnya lokasi Kampung Cikupa, Desa Cilame, Dia menyebutkan, merupakan keputusan pemerintah pusat. Padahal pihaknya sudah mengusulkan empat lokasi lainnya yakni di Pasirbuluh Lembang, Mukapayung Cililin, Mekarsari, dan Batujajar.
"Dipilihnya lokasi di Cikupa karena pemerintah pusat mensyaratkan tanah yang akan dibangun TPST harus milik pemerintah daerah, karena nantinya terkait dengan aset," ujar Herlangga.
Total luas lahan yang disiapkan untuk pembangunan TPST ini mencapai 3.670 meter persegi. Namun karena lokasinya berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) sehingga yang dibangun hanya 30 persen atau sekitar 1.200 meter persegi karena sisanya lahan terbuka hijau.
"TPST melayani buangan sampah dari Desa Cilame, Ngamprah, dan Mekarsari, dandari perkantoran Pemda KBB," tutur Herlangga.
Sementara itu, Dadang Alamsyah, tokoh masyarakat Cilame, Ngamprah, meminta Pemda KBB harus secara intens melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sebab biasanya resistensi terhadap kehadiran TPA dan TPU selalu tinggi, karena biasanya selalu berimbas kepada lingkungan termasuk harga jual.
"Pemerintah harus bisa menyakinkan masyarakat, karena kunci dari terlaksananya pembangunan TPST ada di tangan masyarakat. Sebab semua izin tidak bisa keluar, tanpa ada izin masyarakat," kata Dadang Alamsyah.
Editor: Agus Warsudi