get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Kembali Dalami Pertemuan Mantan Bendahara Amphuri dengan Yaqut

Tolak Gratifikasi 88 Kali, Kepala KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan dari Menag

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:27:00 WIB
Tolak Gratifikasi 88 Kali, Kepala KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan dari Menag
Penghulu Madya yang juga Kepala KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Budi Ali Hidayat mendapat penghargaan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (5/1/2021). (Foto: Istimewa)

Budi mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali. Soal amplop dan bingkisan itu menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. 

Bahkan, dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Atas keteladanannya ini, pada Selasa (8/12/2020) lalu, Budi juga telah mendapatkan apresiasi langsung dari KPK. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember. 

KPK menilai, Kemenag sangat beruntung mempunyai PNS seperti Budi karena memiliki kejujuran yang tinggi, bukan sekadar pintar.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan, di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Kemenag melalui Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedang di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000. Honor dan biaya transportasi untuk penghulu telah ditanggung oleh Kemenag. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut