Tolak Diajak Masuk ke Rumah Kosong, Remaja Putri di KBB Dianiaya Pacar
Rabu, 18 Januari 2023 - 18:16:00 WIB
"Saat kejadian pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ujar Aldi.
Sementara pelaku AF mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya kepada PK. Dirinya kesal karena kekasihnya itu tidak mau menurutinya untuk diajak masuk ke rumah. "Waktu itu saya gelap mata, gak kontrol," ucapnya kepada petugas.
Editor: Asep Supiandi