get app
inews
Aa Text
Read Next : Pungli di Rutan KPK, Diduga Tahanan Suap Petugas agar Bisa Pakai Handphone

Tok, 2 Penyuap Hakim Agung MA Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Senin, 26 Juni 2023 - 16:06:00 WIB
Tok, 2 Penyuap Hakim Agung MA Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Heryanto Tanaka dan 5,5 tahun penjara kepada Ivan Dwi Kusuma dalam kasus suap hakim MA. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Dua penyuap Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/6/2023). Keduanya mengikuti sidang secara daring dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terdakwa pertama, Heryanto Tanaka divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung 6 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan deposan KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma diputus 5 tahun 6 bulan penjara.

Heryanto Tanaka lebih dulu dibacakan vonisnya oleh hakim. Dia divonis bersalah lantaran menyuap Hakim Agung di lingkungan MA dalam pengurusan perkara kasasi pidana, kasasi kepailitan dan PK KSP Intidana.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa I (Heryanto Tanaka) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim. 

Hakim menilai, Heryanto Tanaka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut