get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Oktober 2025, Cek Lokasinya

Todong Mahasiswi di Cibiru Bandung, 3 Begal Bersenjata Kapak dan Golok

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:54:00 WIB
Todong Mahasiswi di Cibiru Bandung, 3 Begal Bersenjata Kapak dan Golok
Ketiga begal bersenjata tajam yang menodong mahasiswi di Cibiru, Bandung saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Tiga pria bersenjata kapak dan golok menodong mahasiswi berinisial SDA (21) di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis (15/2/2024). Para pelaku merampas handphone (HP) milik korban.

Seusai kejadian, korban melapor ke Polsek Panyileukan. Unit Reskrim Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28) dan Gilang Ramadhan (21)

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dalam aksinya para pelaku mengintai korban yang sedang duduk sendirian di tempat sepi. Lalu pelaku mendekati korban dengan modus hendak meminta hotspot.

Saat korban hendak memberi kode hotspot, pelaku langsung mengeluarkan kapak dan golok. Korban yang ketakutan menyerahkan HP miliknya.

"Korban diancam dilukai dengan sajam. Setelah merampas handphone korban, para pelaku kabur," ujar Kapolrestabes Bandung, Rabu (21/2/2024).

Dari pemeriksaan, para pelaku sering melakukan kejahatan serupa di beberapa wilayah di Kota Bandung dengan menyasar korban perempuan. Barang hasil curian dijual ke penadah pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolrestabes menuturkan, setiap beraksi ketiga pelaku membagi peran. Tersangka Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok dan Dadang bertugas mengendarai motor.

"Target korban perempuan sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2  juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut