Tipu Calon Jemaah Umrah hingga Rp900 Juta, 4 Warga Majalengka Jadi Tersangka
Selasa, 16 Mei 2023 - 16:30:00 WIB

Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. ES dan F dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi